Diduga Pecat Pekerja Sepihak dan Upah di Bawah UMP, PT BSS Parking Mi Gacoan Tomohon Terancam Masalah Hukum

TOMOHON, Mandatrakyat – Pengelolaan lahan parkir di Restoran Mi Gacoan Tomohon oleh PT Bahana Security Sistem (BSS Parking) kini berbuntut panjang. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya, yang kini berpotensi memicu persoalan hukum serius.

Kasus ini mencuat setelah dua petugas Pos parkir perempuan, Jesi dan Ica, mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ironisnya, pemecatan tersebut terjadi sesaat setelah mereka mempertanyakan kebijakan pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak manajemen.

​Jesi dan Ica menjelaskan bahwa mereka hanya mencoba meminta transparansi terkait pengurangan upah. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan, keduanya justru langsung diberhentikan tanpa surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

​Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan tersebut, kedua pekerja sempat menahan kunci pos parkir. Aksi ini memicu laporan dari pihak perusahaan ke aparat penegak hukum.

​Pada Sabtu (7/3/2026), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tomohon Tengah melakukan mediasi di Mapolsek. Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Stenly Tawalujan, memimpin langsung pertemuan tersebut guna mencari jalan tengah.

“Saya berharap ada titik temu dari kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial ini. Penyelesaian yang bijak sangat penting agar tidak berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Talete,” ujar Tawalujan.

​Selain isu pemecatan sepihak, mencuat fakta mengejutkan mengenai besaran upah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa karyawan PT BSS di lokasi tersebut hanya menerima upah sebesar Rp2.100.000 per bulan.

​Angka ini sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp4.200.000. Artinya, pekerja hanya menerima setengah dari hak normatif yang diatur undang-undang.

​Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Tomohon, Yongki Sumual, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa kombinasi PHK sepihak dan upah di bawah standar adalah pelanggaran berat terhadap regulasi ketenagakerjaan.

​”Pemberhentian sepihak serta upah tidak sesuai UMP adalah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini berpotensi pada tindakan kriminal korporasi. Kami (FSBSI) akan mengawal korban untuk melakukan perlawanan demi keadilan hakiki,” tegas Sumual.

​FSBSI juga mendorong agar Desk Ketenagakerjaan di Polres Tomohon segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini.

​Data penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja diberhentikan tepat setelah menjalani masa percobaan (probation) selama tiga bulan. Hal ini memicu kecurigaan adanya modus untuk menghindari kewajiban mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.

​Wandy W salah satu warga Kelurahan Talete Satu, menyayangkan pola manajemen tersebut.

“Seharusnya setelah tiga bulan mereka ditetapkan sebagai pegawai tetap. Ada indikasi perusahaan sengaja menghindar agar tidak membayar upah sesuai standar UMP. Jika benar, ini adalah modus kejahatan hubungan kerja,” cetusnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bahana Security Sistem (BSS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pemecatan sepihak maupun persoalan upah di bawah standar tersebut. (Ind)

Berita Terkait